Langsung ke konten utama

Daftar Sekolah Islam Karakter (Islamic Character School) dan Sekolah Islam Terpadu (SIT) di Depok

Tarif biaya pembuatan SIM A, B1, B2, C, D, perpanjang dan mutasi SIM terbaru 2016

Tarif biaya pembuatan SIM A, B1, B2, C, perpanjang dan mutasi SIM terbaru 2016. SIM atau yang merupakan singkatan dari Surat Izin Mengemudi merupakan salah satu syarat kelengkapan berkendara yang mutlak harus dimiliki setiap pengguna kendaraan. Begitu pentingnya peranan SIM, maka berkendara tanpa memiliki SIM dianggap sebagai pelanggaran dalam tata tertib berlalu lintas yang dapat berakibat pada penindakan atau pun sanksi dari petugas.

Adapun peraturan yang mengatur tata tertib berlalu lintas ini sangat jelas tertuang dalam Pasal 77 ayat 1 yang menyebutkan jika setiap pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan kendaraannya di jalan wajib untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan oleh pengendara.

Khususnya bagi Anda berada di wilayah Jakarta, Bogor, Tangerang, Depok dan Bekasi (Jabodetabek), pembuatan SIM maupun perpanjang SIM saat ini sudah begitu mudah dan murah. Dengan biaya yang tak lebih dari 150 ribu rupiah (kecuali SIM Internasional), setiap orang hanya perlu membawa berkas-berkas yang dibutuhkan dan membuatnya di Polres terdekat. Dengan biaya yang cukup terjangkau, tentunya pemilik kendaraan tidak memiliki alasan lagi berkendara tanpa dilengkapi Surat Izin Mengemudi (SIM).

Tarif dan biaya pembuatan dan perpanjangan SIM tertuang secara rinci dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010. Peraturan Pemerintah atau PP tersebut menjadi acuan jumlah biaya yang dikenakan kepada pemohon (pemilik kendaraan) pada saat membuat atau perpanjang SIM. Biaya, syarat serta tata cara dalam pembuatan SIM juga dijelaskan di salah satu halaman Facebook Humas Polri. Berikut adalah tarif biaya dan syarat pembuatan SIM A, B, B1, B2 dan C terbaru 2016 selengkapnya:

Surat Izin Mengemudi (SIM)
Surat Izin Mengemudi - SIM (img credits: hariandepok.com)

Tarif biaya pembuatan dan perpanjang SIM


1. SIM A
- Pembuatan SIM A Baru : Rp 120.000
- Perpanjang SIM A: Rp 80.000

2. SIM B1
- Pembuatan SIM B1 Baru : Rp 120.000
- Perpanjang SIM B1: Rp 80.000

3. SIM B2
- Pembuatan SIM B2 Baru : Rp 120.000
- Perpanjang SIM B2: Rp 80.000

4. SIM C
- Pembuatan SIM C Baru : Rp 100.000
- Perpanjang SIM C: Rp 75.000

5. SIM D (Penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus)
- Pembuatan SIM D Baru : Rp 50.000
- Perpanjang SIM D: Rp 30.000

6. SIM Internasional
- Pembuatan SIM Internasional Baru : Rp 250.000
- Perpanjang SIM Internasional: Rp 225.000

*Biaya Asuransi Rp. 30.000 (biaya tambahan)

Persyaratan umum pembuatan SIM Baru

a. Usia
- SIM A, usia pemohon minimal atau sekurang-kurangnya 17 tahun
- SIM B1 dan B2, usia pemohon minimal atau sekurang-kurangnya 20 tahun
- SIM C dan D, usia pemohon minimal atau sekurang-kurangnya 16 tahun
- SIM Umum, usia pemohon minimal atau sekurang-kurangnya 21 tahun
b. Pas foto/foto ditempat
d. Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi sebanyak 4 Lembar
e. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter (medical check up)

Tata cara pembuatan SIM

a. Melakukan pengisian formulir permohonan yang disertai dengan KTP yang sudah di fotokopi beserta pas foto
b. Mengikuti ujian teori seputar pengetahuan marka jalan serta fungsi SIM
c. Mengikuti test atau ujian praktek (bagi mereka yang lulus ujian teori). Ujian praktek akan disesuaikan dengan jenis SIM yang dikehendaki oleh pemohon
d. Jika lulus teori dan prakter, maka pemohon bisa mengikuti tahap selanjutnya yaitu pembuatan SIM

Persyaratan perpanjangan SIM A dan SIM C

1. Mengisi formulir data diri serta permohonan perpanjangan SIM secara tertulis
2. Memiliki KTP yang masih berlaku dan sah yang di fotokopi sebanyak 4 lembar.
3. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter (medical check up)
4. Membawa SIM asli yang ingin diperpanjang
5. Membayar biaya administrasi perpanjangan SIM
6. Membayar biaya asuransi (Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi)

Peningkatan Golongan dari SIM A ke SIM B I

a. Usia pemohon minimal atau sekurang-kurangnya 20 tahun
b. Sekurang-kurangnya pernah memiliki SIM A selama kurun waktu 1 tahun.
c. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter (medical check up)
d. Pemohon membayar biaya formulir di Bank Internasional Indonesia (BII) atau Bank Rakyat Indonesia (BRI)
e. Melakukan pengisian formulir permohonan
f. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan
g. Lulus dalam tes teori dan ujian praktek

Menarik lainnya: #Daftar kode bank ATM Bersama seluruh Indonesia

Peningkatan Golongan dari SIM B I ke SIM B II

a. Usia pemohon minimal atau sekurang-kurangnya 20 tahun
b. Sekurang-kurangnya pernah memiliki SIM B I selama kurun waktu 1 tahun
c. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter (medical check up)
d. Pemohon membayar biaya formulir di Bank Internasional Indonesia (BII) atau Bank Rakyat Indonesia (BRI)
e. Melakukan pengisian formulir permohonan
f. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan
g. Lulus dalam tes teori dan ujian praktek

Peningkatan Golongan dari SIM A ke SIM A Umum

a. Usia pemohon minimal atau sekurang-kurangnya 21 tahun
b. Sekurang-kurangnya pernah memiliki SIM A selama kurun waktu 1 tahun
c. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter (medical check up)
d. Pemohon membayar biaya formulir di Bank Internasional Indonesia (BII) atau Bank Rakyat Indonesia (BRI)
e. Melakukan pengisian formulir permohonan
f. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan
g. Lulus dalam tes teori dan ujian praktek

Peningkatan Golongan dari SIM B I ke SIM B I Umum

a. Usia pemohon minimal atau sekurang-kurangnya 21 tahun
b. Sekurang-kurangnya pernah memiliki SIM B I selama kurun waktu1 tahun
c. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter (medical check up)
d. Pemohon membayar biaya formulir di Bank Internasional Indonesia (BII) atau Bank Rakyat Indonesia (BRI)
e. Melakukan pengisian formulir permohonan
f. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan
g. Lulus dalam tes teori dan ujian praktek

Peningkatan Golongan dari SIM B2 ke SIM B2 Umum

a. Usia pemohon minimal atau sekurang-kurangnya 21 tahun
b. Sekurang-kurangnya pernah memiliki SIM B2 selama kurun waktu1 tahun
c. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter (medical check up)
d. Pemohon membayar biaya formulir di Bank Internasional Indonesia (BII) atau Bank Rakyat Indonesia (BRI)
e. Melakukan pengisian formulir permohonan
f. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan
g. Lulus dalam tes teori dan ujian praktek

Tata cara dan persyaratan mutasi SIM (PS. 224 PP.44/93)

1. Keluar Daerah

a. Mencabut berkas dan dokumen kartu induk dari Satlantas asal serta melampirkan surat pengantar dari Kasubbag SIM
b. Melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) wilayah yang dituju
c. Melaporkan kepada Kepala Satuan Lantas (Kasatlantas) yang dituju

2. Dari Daerah

a. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter (medical check up)
b. Melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
c. Melampirkan kartu induk atau surat pengantar dari Satlantas yang mengeluarkan SIM
d. Pemohon membayar biaya formulir di Bank Internasional Indonesia (BII) atau Bank Rakyat Indonesia (BRI)
e. Melakukan pengisian formulir permohonan

Persyaratan untuk mengurus SIM hilang atau rusak (PS. 255 PP.44/93):

a. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter (medical check up)
b. Membawa surat laporan kehilangan SIM
d. Pemohon membayar biaya formulir di Bank Internasional Indonesia (BII) atau Bank Rakyat Indonesia (BRI)
d. Melakukan pengisian formulir permohonan
e. Melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Demikianlah ulasan mengenai tarif resmi dan biaya pembuatan SIM A, B1, B2, C dan mutasi SIM terbaru di tahun 2016 yang mungkin bisa Anda jadikan sumber referensi pada saat hendak melakukan pembuatan maupun perpanjangan SIM di kantor kepolisian.

Informasi ini juga dapat Anda bagikan kepada teman atau rekan Anda yang mungkin sedang membutuhkan melalui tombol berbagi di Facebook atau tombol Twitter dibawah ini atau menyimpan halaman ini di menu favorit di browser Anda untuk dikunjungi kembali di saat Anda membutuhkannya. Semoga bermanfaat.

Sumber referensi: http://www.polri.go.id/banner/berita/91

Postingan populer dari blog ini

Dikepung Polusi? Lakukan 5 Kebiasaan Baik ini Agar Paru-Parumu Sehat

Polusi Udara  | Pixabay Bukan rahasia lagi jika di beberapa daerah di Indonesia, khususnya Jakarta dan sekitarnya, sedang mengalami fenomena penurunan kualitas udara. Berbagai solusi pun coba diterapkan, namun faktanya itu tidak benar-benar efektif mengatasinya. Asap kendaraan bermotor, sisa pembakaran dan limbah industri, dan aktivitas manusia lainnya telah menciptakan lingkungan yang semakin tercemar, dan ini jelas bisa berdampak panjang pada kesehatan paru-parumu dan kualitas hidupmu.  Sambil menunggu perbaikan kualitas udara di kotamu, mending kita simak yuk beberapa kebiasaan baik agar paru-paru kamu tetap sehat. Gunakan Masker  Saat kamu berada di luar rumah dan terpapar polusi udara, seperti asap kendaraan atau asap pabrik, gunakan masker udara khusus yang dirancang untuk menyaring partikel kecil yang bisa masuk ke paru-parumu dan merusaknya.  Masker udara ini dapat membantu kamu menghirup udara yang lebih bersih, menjaga kesehatan paru-parumu, dan mengurangi ...

Viral Istilah Toxic Leadership. Memang Apa Sih Bahayanya?

Toxic Leadership | Pixabay Saat ini dunia sosial media sedang dihebohkan dengan istilah toxic leadership . Istilah ini semakin sering muncul dalam percakapan sehari-hari dan di berbagai media sosial, dan umumnya dibahas oleh kebanyakan para pekerja.  Apa sih sebenarnya yang dimaksud dengan toxic leadership itu dan mengapa istilah ini begitu viral? Lebih penting lagi, apa bahayanya bagi individu dan organisasi? Mari kita membahasnya secara mendalam. Mengenali Toxic Leadership Sesuai dengan namanya, toxic leadership merujuk pada gaya kepemimpinan seseorang yang dianggap merugikan, dan destruktif, yang cenderung menimbulkan kerusakan (fisik maupun mental) dalam lingkungan kerja.  Hal ini dapat mencakup perilaku yang mengintimidasi, memicu ketidakamanan (seperti penghinaan, pemaksaan), menyalahgunakan kekuasaan, dan bahkan mengarah pada perlakuan diskriminatif terhadap anggota tim atau bawahan. Ciri-ciri dari seorang pemimpin toksik diantaranya:  Sangat manipulatif,  Cen...

5 Manfaat Teh Chamomile. Bisa Redakan Stres Hingga Bantu Turunkan BB

Manfaat Teh Chamomile Kamu mungkin sudah sering mendengar tentang berbagai manfaat teh herbal untuk kesehatan. Salah satu jenis teh yang cukup populer dan disukai banyak orang adalah teh chamomile. Bahkan belakangan ini banyak lho produk teh kering siap seduhnya. Teh ini tidak hanya memiliki rasa yang lezat, dan aroma yang menenangkan, tapi juga telah terbukti secara ilmiah mengandung banyak senyawa yang bermanfaat untuk kesehatan, baik untuk kesehatan fisik maupun mental.  Dalam artikel ini kita akan membahas 5 manfaat teh chamomile yang bisa membantu meredakan stres dan bahkan membantu dalam upaya menurunkan berat badanmu. Mengatasi Stres dan Kecemasan Stres merupakan salah satu masalah umum yang dihadapi oleh banyak orang di era modern ini. Kamu mungkin sering merasakannya dalam berbagai situasi, baik di tempat kerja maupun dalam kehidupan sehari-hari.  Salah satu manfaat terbesar dari teh chamomile adalah kemampuannya untuk mengatasi stres dan kecemasan.  Teh chamomil...