Langsung ke konten utama

Daftar Sekolah Islam Karakter (Islamic Character School) dan Sekolah Islam Terpadu (SIT) di Depok

Cara Mencairkan Dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan

Cara Mencairkan Dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan. Sesuai dengan peraturan baru pertanggal 1 September 2015, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Jaminan Hari Tua telah di revisi. Dengan demikian, maka praktis PP 60/2015 yang merupakan PP revisi PP 46/2015 menjadi acuan dalam pengaturan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT).

Revisi peraturan tersebut dikemukakan oleh M Hanif Dhakiri selaku Menteri Ketenagakerjaan. Ia mengatakan jika revisi peraturan ketenagakerjaan tersebut ditujukan bagi para pekerja yang berhenti kerja atau diberhentikan (PHK).

Dalam peraturan baru itu disebutkan jika peserta apabila mereka mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat tetap selama-lamanya dan atau meninggal dunia, maka pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dapat juga diberikan. Selain mengatur mengenai siapa-siapa saja yang bisa mencairkan dana JHT diluar masa produktif atau sesuai dengan ketentuan-ketentuan tersebut, manfaat JHT juga dapat diberikan kepada pekerja yang masih aktif bekerja di dalam sebuah perusahaan.

Adapun ketentuan manfaat/dana yang dapat diambil yaitu maksimal sebesar 30% jika digunakan untuk keperluan pengambilan kredit rumah (KPR) dan maksimal 10% jika pengambilan dana tersebut ditujukan untuk kegunaan lain (bisniskeuangan.kompas.com).

Cara Mencairkan Dana Jaminan Hari Tua (JHT)
Pencairan Dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan (img credits: sumber di internet)

Dalam peraturan PP 60 Tahun 2015 juga terdapat penjelasan soal pengaturan pencairan manfaat JHT, baik bagi pekerja/buruh yang mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia, maupun terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau berhenti bekerja.

Lihat juga: #Panduan Tata Cara Membuat Kartu BPJS

Revisi terhadap peraturan yang telah ada dilakukan guna mengakomodir aspirasi para pekerja yang merasa perlu untuk mencairkan JHT jika di PHK oleh perusahaan tempat mereka bekerja. Namun dengan catatan, jika pemberian manfaat JHT ini hanya dapat dilakukan terhitung satu (1) bulan setelah pekerja tersebut terkena PHK atau penghentian kerja sepihak.

"Itu substansi paling mendasar dari PP 60/2015 yang merupakan PP revisi PP 46/2015," kata M Hanif yang dikutip dari situs antaranews.com.

Sedangkan bagi para pekerja yang ingin melakukan pencairan JHT, maka hal tersebut juga disebutkan dalam Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2015 yang mengatur tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Adapun persyaratan serta tata cara melakukan pencairan dana JHT adalah sebagai berikut.

Persyaratan Umum Pencairan Dana JHT

1. Pekerja Mengundurkan Diri
Adapun syarat bagi pekerja yang mengundurkan diri, yang pertama adalah peserta wajib melampirkan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan yang asli, melampirkan foto kopi KTP yang masih berlaku, Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku, surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan tempat dimana peserta bekerja dan buku tabungan asli dan foto kopi halaman depan (bagi yang ingin di transfer via bank). Namun jika ingin dilakukan secara tunai, maka buku tabungan tidak perlu disertakan.

2. Pekerja Terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
Pekerja wajib melampirkan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan yang asli, foto kopi KTP, Kartu Keluarga (KK) serta bukti persetujuan bersama yang telah teregistrasi di pengadilan hubungan industrial atau telah mendapatkan penetapan dari pengadilan hubungan industrial ditempat bersangkutan pernah bekerja. Buku tabungan asli dan foto kopi halaman depan (jika dana ingin ditransfer via bank). Namun jika ingin dilakukan secara tunai, maka buku tabungan tidak perlu disertakan.

3. Pekerja Pindah Kewarganegaraan
Bagi pekerja yang meninggalkan Indonesia untuk selama-selamanya, maka dana JHT dapat dicairkan secara tunai. Syarat yang diwajibkan diantaranya surat keterangan pindah kerja ke luar negeri atau keterangan tidak lagi bekerja di Indonesia, foto kopi visa bagi WNI dan foto kopi paspor yang masih berlaku.

Bagi para pekerja yang ingin melakukan pencairan dana JHT, maka bisa langsung datang ke seluruh Kantor BPJS (tidak harus sesuai dengan lokasi dimana kantor didaftarkan), kemudian mengisi formulir Permintaan Pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) dan formulir Checklist Pengajuan Klaim JHT untuk kemudian dilampirkan bersama dengan dokumen persyaratan yang telah disebutkan sebelumnya.

Cara Mencairkan Dana Jaminan Hari Tua (JHT)
Tampilan Halaman E-Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan (img credits: bpjsketenagakerjaan.go.id)

Jika ingin lebih mudah, Anda juga kini bisa mencairkan dana JHT BPJS Ketenakerjaan dengan menggunakan sistem e-klaim yang dapat diakses secara online di sini E klaim.

Postingan populer dari blog ini

Dikepung Polusi? Lakukan 5 Kebiasaan Baik ini Agar Paru-Parumu Sehat

Polusi Udara  | Pixabay Bukan rahasia lagi jika di beberapa daerah di Indonesia, khususnya Jakarta dan sekitarnya, sedang mengalami fenomena penurunan kualitas udara. Berbagai solusi pun coba diterapkan, namun faktanya itu tidak benar-benar efektif mengatasinya. Asap kendaraan bermotor, sisa pembakaran dan limbah industri, dan aktivitas manusia lainnya telah menciptakan lingkungan yang semakin tercemar, dan ini jelas bisa berdampak panjang pada kesehatan paru-parumu dan kualitas hidupmu.  Sambil menunggu perbaikan kualitas udara di kotamu, mending kita simak yuk beberapa kebiasaan baik agar paru-paru kamu tetap sehat. Gunakan Masker  Saat kamu berada di luar rumah dan terpapar polusi udara, seperti asap kendaraan atau asap pabrik, gunakan masker udara khusus yang dirancang untuk menyaring partikel kecil yang bisa masuk ke paru-parumu dan merusaknya.  Masker udara ini dapat membantu kamu menghirup udara yang lebih bersih, menjaga kesehatan paru-parumu, dan mengurangi ...

Viral Istilah Toxic Leadership. Memang Apa Sih Bahayanya?

Toxic Leadership | Pixabay Saat ini dunia sosial media sedang dihebohkan dengan istilah toxic leadership . Istilah ini semakin sering muncul dalam percakapan sehari-hari dan di berbagai media sosial, dan umumnya dibahas oleh kebanyakan para pekerja.  Apa sih sebenarnya yang dimaksud dengan toxic leadership itu dan mengapa istilah ini begitu viral? Lebih penting lagi, apa bahayanya bagi individu dan organisasi? Mari kita membahasnya secara mendalam. Mengenali Toxic Leadership Sesuai dengan namanya, toxic leadership merujuk pada gaya kepemimpinan seseorang yang dianggap merugikan, dan destruktif, yang cenderung menimbulkan kerusakan (fisik maupun mental) dalam lingkungan kerja.  Hal ini dapat mencakup perilaku yang mengintimidasi, memicu ketidakamanan (seperti penghinaan, pemaksaan), menyalahgunakan kekuasaan, dan bahkan mengarah pada perlakuan diskriminatif terhadap anggota tim atau bawahan. Ciri-ciri dari seorang pemimpin toksik diantaranya:  Sangat manipulatif,  Cen...

5 Manfaat Teh Chamomile. Bisa Redakan Stres Hingga Bantu Turunkan BB

Manfaat Teh Chamomile Kamu mungkin sudah sering mendengar tentang berbagai manfaat teh herbal untuk kesehatan. Salah satu jenis teh yang cukup populer dan disukai banyak orang adalah teh chamomile. Bahkan belakangan ini banyak lho produk teh kering siap seduhnya. Teh ini tidak hanya memiliki rasa yang lezat, dan aroma yang menenangkan, tapi juga telah terbukti secara ilmiah mengandung banyak senyawa yang bermanfaat untuk kesehatan, baik untuk kesehatan fisik maupun mental.  Dalam artikel ini kita akan membahas 5 manfaat teh chamomile yang bisa membantu meredakan stres dan bahkan membantu dalam upaya menurunkan berat badanmu. Mengatasi Stres dan Kecemasan Stres merupakan salah satu masalah umum yang dihadapi oleh banyak orang di era modern ini. Kamu mungkin sering merasakannya dalam berbagai situasi, baik di tempat kerja maupun dalam kehidupan sehari-hari.  Salah satu manfaat terbesar dari teh chamomile adalah kemampuannya untuk mengatasi stres dan kecemasan.  Teh chamomil...